Belum Ikuti Putusan MA, Ketaatan Hukum BPJS Kesehatan Dipertanyakan

- Rabu, 8 April 2020 | 12:33 WIB
Warga mengisi formulir BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Warga mengisi formulir BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum juga melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam uji materi terhadap Perpes No 75 Tahun 2019, tentang Jaminan Kesehatan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Okky Asokawati, mempertanyakan ketaatan hukum BPJS Kesehatan.

"Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus memberi atensi soal ini. Ini persoalan ketaatan kita pada putusan hukum," kata Okky saat dikonfirmasi Indozone, Rabu (8/4/2020).

Okky pun mendorong BPJS Kesehatan dan pemerintah agar segera menindaklanjuti putusan MA, serta membuat formulasi pengembalian kelebihan bayar oleh peserta sejak Januari-April 2020.

"Saya mendesak BPJS segera menindaklanjuti putusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena Perpres 75/2019 tidak lagi memiliki kekuatan hukum," ungkapnya.

-
Pelayanan BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO).

Alasan BPJS yang mengaku belum menerima salinan putusan MA membuat Okky kecewa. Menurutnya, sejak MA memutuskan pembatalan Perpres 75/2019, maka sejak itu pula Perpres tersebut tidak berkekuatan hukum.

"Argumentasi BPJS Kesehatan tidak logis. Semestinya sejak MA memutuskan, BPJS segera mengubah sistem penagihan iuran BPJS Kesehatan," jelasnya.

Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem itu menilai di tengah penyebaran wabah Covid-19 ini, kondisi perekonomian masyarakat sangat terganggu. Situasi tersebut akan semakin membebani di saat iuran BPJS tak kunjung segera diturunkan.

"Situasi perekonomian masyarakat sangat terganggu dengan Covid-19 ini, semestinya hal seperti ini dapat menjadi perhatian bagi pengelola BPJS dan pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MA," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X