Wagub DKI Sebut Sanksi Tilang Diterapkan Jika 50 Persen Kendaraan Sudah Uji Emisi

- Selasa, 9 November 2021 | 18:20 WIB
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa sanksi tilang akan mulai diterapkan apabila hampir seluruh kendaraan bermotor di ibu kota telah melakukan uji emisi

"Nanti kalau sudah 50 persen baru nanti akan ditindak. Upaya penindakan ada teguran dan sebagainya," ucap Riza di Balai Kota DKI, Selasa (9/11/2021). 

Maka dari itu, mantan Anggota DPR RI ini terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik itu sepeda motor maupun mobil. 

"Masyarakat kami minta untuk laksanakan uji emisi untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan. Mudah-mudahan ada peningkatan signifikan," terangnya. 

Adapun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebut, sanksi tilang baru akan diterapkan awal 2022 mendatang. Hal tersebut dikarenakan kendaraan yang telah diuji emisi masih sedikit. 

"Kami tunda (pengenaan sanksi tilang), mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," ungkap Asep. 

Dikarenakan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi masih sedikit, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menunda penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi pada 13 November 2021 mendatang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X