Politisi PKS Minta Pelaksanaan Salat Idul Adha Tidak Timbulkan Kerumunan

- Senin, 19 Juli 2021 | 10:46 WIB
Ilustrasi Salat Idul Adha di tengah pandemi. (ANTARA FOTO)
Ilustrasi Salat Idul Adha di tengah pandemi. (ANTARA FOTO)

Pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar tak melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di masjid hingga menimbulkan kerumunan. Pasalnya Indonesia sedang menghadapi lonjakan kasus Covid-19 dan pemerintah sedang menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan, bahwa yang ditekankan oleh pemerintah saat ini adalah menghindari kerumunan. Sehingga menurut dia takbiran dan Salat Idul Adha bisa tetap dilakukan di manapun, termasuk di rumah guna menghindari kerumunan.

"Bahwa yang sedianya dihindari adalah kerumunannya, karena itu salat tetap harus kita laksanakan dan takbiran tetap harus kita kumandangkan. Namun dengan cara yang tidak menimbulkan kerumunan," kata Bukhori saat dihubungi Indozone, Senin (19/7/2021).

Karena itu, Politikus PKS ini mempersilakan masyarakat berkreasi untuk melakukan Salat Idul Adha secara jamaah tanpa harus menimbulkan kerumunan dan berpotensi menularkan Covid-19

"Masyarakat dipersilakan berkreasi dengan salat berjamaah untuk Idul Adha dan hal-hal lainnya, namun tidak dengan menimbulkan krumunan yang berpotensi menularkan virus corona," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat. Ini perlu dilakukan guna melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.

BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Bantah Terlibat Pungli untuk Kremasi Jenazah Covid-19

Yaqut berkata, Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," ujar Menag di Jakarta, Sabut (17/7/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X