Anies Siapkan Aturan Tambahan Saat Libur Nataru, Apakah Ada Penyekatan?

- Kamis, 25 November 2021 | 19:03 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan rapat koordinasi dengan Kapolda dan Pangdam Jaya. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Gubernur DKI Anies Baswedan rapat koordinasi dengan Kapolda dan Pangdam Jaya. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menerbitkan aturan tambahan terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Hal tersebut diungkapkan Anies usai menjalani rapat koordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya. Ia menyebut, aturan itu akan diterbitkan pada awal Desember. 

"Jadi tanggal 1 Desember Pergub sudah siap, sehingga cukup waktu untuk disosialisasikan karena mulai dilaksanakan pada 24 Desember sampai selesai," ucapnya di Balai Kota DKI, Kamis (25/11/2021). 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, aturan tersebut nantinya akan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang telah diterbitkan. 

"Ada beberapa hal yang spesifik terkait urusan Jakarta yang belum dirangkum dalam Inmendagri. Beberapa ketentuan unik terkait Jakarta nanti akan diumumkan," papar Anies. 

Ketika ditanya apakah ada penyekatan pada saat pemberlakuan PPKM Level 3 yang berlaku mulai 24 Desember mendatang, Anies menyebutkan kalau hal tersebut masih menunggu kebijakan Kementerian Perhubungan. 

"Soal penyekatan di titik-titik tertentu kami menyesuaikan saja dengan kebijakan dari Kemenhub," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X