Dilepas Istrinya, Jerinx Masuk Rutan Polda Metro Jaya

- Rabu, 1 Desember 2021 | 17:53 WIB
Jerinx memakai baju tahanan Polda Metro Jaya ditemani istrinya, Nora Alexandra. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Jerinx memakai baju tahanan Polda Metro Jaya ditemani istrinya, Nora Alexandra. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Usai menerima pelimpahan berkas kasus dugaan pengancaman dengan tersangkaI Gede Aryastina alias Jerinx, jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jaksa menitipkan Jerinx ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan

Pantauan reporter Indozone, Jerinx kembali tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB. Dia tampak menaiki mobil Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelum memasuki ke ruang tahanan, Jerinx kembali menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidokkes Polda Metro Jaya. Sama seperti sebelum dilimpahkan, Jerinx masih didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra.

Setelah menjalani proses pengecekan kesehatan, Jerinx tampak dibawa ke rutan Polda Metro Jaya. Dia akan menjalani masa penahanan di rutan tersebut.

Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengamini penahanan terhadap kliennya. Jerinx akan berada di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari, sambil menunggu proses persidangan.

"Iya betul (ditahan) di rutan Polda Metro," kata Sugeng, Rabu (1/12/2021).

Kasus yang melilit drummer Superman Is Dead ini bermula saat pegiat medsos Adam Deni mengomentari data artis yang di endorse Covid-19 di akun Instagram milik Jerinx. 

Pasca komentar tersebut, akun Instagram Jerinx dikabarkan hilang. Aksi pengancaman disebut-sebut terjadi dengan tudingan Jerinx menelepon Adam dan melakukan pengancaman setelah menuduh Adam menghilangkan akun Instagramnya.

Atas hal tersebut, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindakan pengancaman.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X