Permohonan Ekstradisi Sudah Diajukan, Jozeph Paul Zhang Bisa Langsung Dideportasi

- Jumat, 30 April 2021 | 21:25 WIB
Joseph Paul Zhang yang sekarang tengah diburu. (Youtube)
Joseph Paul Zhang yang sekarang tengah diburu. (Youtube)

Bareskrim Polri hari ini melakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi membahas kasus penodaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang. Lantas apa yang dibahas dalam rapat tersebut?

"Hari ini, Jumat, 30 April 2021 Bareskrim Polri yang diwakili Direktorat Siber bersama Divisi Hubinter Polri melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional atau, Direktorat Jendral AHU atau Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumar (30/4/2021).

Ramadhan menyebut hasil rapatnya berisi pengiriman permohonan ekstradisi dengan nama Jozeph. Selanjutnya, ada pula koordinasi dengan negara Jerman terkait kasus ini.

"Yang kedua, berkoordinasi dengan Sentral Otority Eropa terutama Jerman dan Belanda untuk mencari keberadaaan JPZ kemudian melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ," beber Ramadhan.

Lebih jauh Ramadhan menyebut permohonan ekstradisi tersebut sangat berguna. Jika tersangka berhasil ditemukan, proses ekstradisi akan berlangsung dengan cara menangkap tersangka dan membawanya ke Indonesia.

"Kami sampaikan permohonan ekstradisi ini dimaksud apabila yang bersangkutan telah ditemukan keberadaannya, maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap dan dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi kita dikabulkan ya," kata Ramadhan.

Sekedar informasi, Jozeph Paul Zhang kini diburu oleh Polri. Dia diburu pasca beredarnya video dirinya yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Jozeph sendiri mengaku dirinya sudah melepas status kewarganegaraanya di Indonesia. Sedangkan Polri menyebut Jozeph masih berstatus sebagai WNI.

Selain itu, setelah melakukan gelar perkara kasus tersebut, Polri sudah menetapkan Jozeph sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasusnya yakni penodaan agama dan ujaran kebencian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X