Terbukti Korupsi Pengadaan Tanah Kuburan, Wabup OKU Divonis 8 Tahun Penjara

- Selasa, 4 Mei 2021 | 20:11 WIB
Arsip-Terdakwa Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan periode 2015-2025 nonaktif Johan Anuar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/4/2021). (photo/ANTARA/Nova Wahyudi)
Arsip-Terdakwa Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan periode 2015-2025 nonaktif Johan Anuar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/4/2021). (photo/ANTARA/Nova Wahyudi)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, memvonis Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif Johan Anuar delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi pengadaan tanah kuburan yang merugikan negara Rp5,7 miliar pada 2013.
 
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang juga mewajibkan terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar dengan ketentuan diganti hukuman satu tahun penjara jika tidak mampu ditunaikan.

"Juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa hukuman," Ketua Majelis Hakim Erma Suharti membacakan putusan di Ruang Tipikor PN Palembang, Selasa (4/5) dikutip dari ANTARA.

Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Pemalsu Surat Keterangan Antigen, Istrinya Honorer Dinkes

Vonis tersebut hampir sama dengan tuntutan Jaksa KPK yang meminta terdakwa divonis delapan tahun penjara dan didenda Rp200 juta serta dicabut hak politiknya.

Majelis hakim menyatakan Johan Anuar melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam putusanya, majelis hakim memberi poin pemberat yakni terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-beli dalam persidangannnya dan tidak memberikan contoh baik semasa aktif sebagai anggota DPRD OKU periode 2009-2014.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X