MUI Sesalkan Sorotan Media Asing Soal Suara Azan Masjid yang Disebut Bising

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 13:15 WIB
Sekretaris Jenderal MUI Pusat Amirsyah Tambunan. (Dok. MUI)
Sekretaris Jenderal MUI Pusat Amirsyah Tambunan. (Dok. MUI)

Sekretaris Jenderal Majelsi Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyesalkan pembuatan berita dari media asing, Agence France-Presse (AFP) yang menyebutkan bahwa azan di Jakarta bising.

"Dalam kaidah penelitian, tidak cukup fakta bahwa azan itu berisik. Jangan dibilang azan itu berisik, itu yang saya sesalkan," ucap Amirsyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).

Lebih lanjut, Amirsyah menegaskan, azan yang dikumandangkan merupakan salah satu kegiatan peribadatan bagi kaum muslim. Hal itu pun diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Diketahui, Pasal 29 Ayat (1) menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara, Pasal 29 Ayat (2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

"Azan itu bagi umat Islam sebagai beribadah, keyakinan. dan itu di dalam konstitusi Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dijamin oleh negara," terangnya.

BACA JUGA: Pengakuan Kasmito yang Dipenjara karena Bacok Maling Ikan: Kalau Gak Bela Diri, Saya Mati

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam laporan media asing yang berpusat di Paris tersebut, seorang warga mengeluhkan suara azan yang terlalu keras pada pukul 03.00 dini hari. Ia mengaku memiliki gangguan kecemasan, hingga mual ketika mendengar suara azan itu.

"Tidak ada yang berani untuk komplain soal itu di sini," ucap warga dengan nama samaran Rina dalam artikel yang berjudul 'Ketakwaan atau gangguan kebisingan? Indonesia mengatasi reaksi volume azan'.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X