Sekolah Hingga Bimbel Bakal Dikenakan PPN

- Kamis, 10 Juni 2021 | 14:11 WIB
Sejumlah murid mengerjakan soal Penilaian Akhir Tahun (PAT) saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 di SDN Kebayoran Lama Selatan 17 Pagi, Jakarta, Rabu (9/6/2021). (ANTARA/Hafidz Mubarak)
Sejumlah murid mengerjakan soal Penilaian Akhir Tahun (PAT) saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 di SDN Kebayoran Lama Selatan 17 Pagi, Jakarta, Rabu (9/6/2021). (ANTARA/Hafidz Mubarak)

Pemerintah kabarnya akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Mulai dari sekolah hingga tempat bimbel atau bimbingan belajar akan dikenakan PPN.

Hal ini  tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diterima Indozone.

Dalam draft RUU KUP tersebut diketahui pemerintah menghapus jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenakan PPN. Sebelumnya, dalam UU yang berlaku, jasa pendidikan masih bebas PPN, berikut bunyinya:

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa yaitu sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;

Adapun jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai yang dimaksud di UU tersebut yaitu seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan Bimbel.

Tidak hanya jasa pendidikan saja, jasa tenaga kerja dan jasa angkutan umum juga bakal dikenakan PPN.

Selain itu, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa pelayanan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko hingga jasa asuransi juga akan dikenakan PPN.

Nantinya, hanya ada kelompok jasa yang bebas PPN yaitu jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa katering dan jasa yang disediakan oleh pemerintah secara umum.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X