Sri Mulyani Tegaskan Tidak Pungut PPN Sembako Murah, Begini Kata Pimpinan DPR

- Selasa, 15 Juni 2021 | 13:15 WIB
Kiri: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawat. (photo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga). Kanan: Sembako. (photo/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Kiri: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawat. (photo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga). Kanan: Sembako. (photo/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah tak akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada sembako murah dan hanya untuk sembilan bahan pokok premium dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan, pihaknya akan membuktikan pernyataan Menkeu tersebut. Pembuktian itu dalam draf revisi RUU KUP yang akan diserahkan ke DPR.

"Ya, nanti kita akan lihat pada drafnya (revisi UU KUP)," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Selasa (15/6/2021).

Dia pun tak mau mengomentari lebih lanjut ihwal pernyataan Menkeu itu. Karena hingga kini dirinya belum mengantongi draf resmi revisi UU KUP secara utuh. 

"Itu (penjelasan) kan cuma sepotong-sepotong. Kami di DPR juga belum melihat draf lengkap dari rancangan tersebut," jelas Dasco.

Baca Juga: Awkarin Disangka Pakai Susuk untuk Pikat Hati Mantan, Ternyata Ini Rahasianya

Politisi Partai Gerindra tersebut menekankan nantinya DPR dan pemerintah tidak ingin membuat kebijakan yang menyusahkan masyarakat.

"Kami yakin dari pemerintah juga begitu pun DPR satu nafas ingin membuat kebijakan yang tidak akan menyusahakan masyarakat," tandas dia.

Sebelumnya diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tak berencana untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako murah dan juga tidak akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

“Poinnya adalah kita tidak memungut PPN sembako (murah), kita tidak memungut dan apakah dalam RUU KUP nanti apakah akan ada. Untuk yang itu tidak dipungut itu aja, clear, very clear di situ,” ujar Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (14/6) dikutip dari ANTARA.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X