24 Pelaku Pungli di Tanjung Priok Kembali Diciduk, Levelnya di Atas Preman Jalanan

- Kamis, 17 Juni 2021 | 13:47 WIB
Kapolda Metro Irjen Fadil Imran pimpin konferensi pers kasus pungli Pelabuhan Tanjung Priok di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kapolda Metro Irjen Fadil Imran pimpin konferensi pers kasus pungli Pelabuhan Tanjung Priok di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya kembali menangkap 24 orang diduga pelaku pungli yang kesehariannya beraksi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ke-24 pelaku pungli ini tergabung dalam empat perusahaan pengamanan dan pengawalan berbadan hukum.

"Ada empat kelompok yang bisa diungkap dengan modus operandi menarik pungli dari masyarakat, dari pengusaha truk dengan total tersangka ada 24 yaitu dari jasa pengamanan dan pengawasan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadli Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Irjen Fadil menyebut penangkapan kali ini berbeda penangkapan pelaku pungli sebelumnya. Para pelaku pungli yang ditangkap kali ini memiliki peran di atas para preman jalanan.

Mereka tergabung dalam empat kelompok atau sebuah perusahaan berbadan hukum. Perusahaan itu bergerak dalam bidang pengawasan dan pengamanan seolah-olah memberi pengamanan untuk para kendaraan truk.

Baca Juga: Seminggu Ditinggal Sang Ayah, Oki Setiana Dewi: Saya Merasa Papa Masih Ada

"Secara umum digambarkan modus mereka pertama, mendirikan atau membentuk jasa pengamanan dan pengawasan baik dengan dan tanpa izin usaha dan tanpa memiliki sertifikasi pengamanan," beber Fadil.

Cara kerja para pelaku dengan memungut pungli ke sopir maupun perusahaan dengan dalih akan memberi keamanan kepada mobil-mobil truk tersebut. Jika tidak membayar pungli, para preman suruhan dari perusahaan ini akan mengganggu truk-truk yang tidak membayar pungli.

"Untuk memuluskan aksinya, kelompok ini menyuruh preman yang disebut asmoro yang ada di jalan-jalan menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut untuk melakukan tindakan kriminal seperti merampas hp, mencuri, bajing loncat, memeras modus jual Aqua dengan harga tinggi serta melakukan perusakan," kata Fadil.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X