Polda Banten Ungkap Villa yang Jadi "Home Industri" Tembakau Gorila

- Selasa, 15 Juni 2021 | 00:53 WIB
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian saat memperlihatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis atau gorila saat ungkap kasus di Mapolda Banten. (photo/Antara/Weli)
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian saat memperlihatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis atau gorila saat ungkap kasus di Mapolda Banten. (photo/Antara/Weli)

Polda Banten mengungkap "home industri" (industri rumahan) tembakau sintetis atau tembakau gorila, sekaligus menangkap satu orang tersangka berinisial S (29) yang merupakan warga Kota Serang.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian kepada wartawan di Serang, Senin, menyatakan barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip bening berisi gumpalan warna kuning diduga narkotika golongan 1 jenis sintesis dengan berat bruto 5,0 gram, bahan/daun tembakau yang sudah disemprotkan alkohol dan thiner dengan berat bruto 300 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah plastik berisi bahan/daun tembakau dengan berat bruto 47,5 gram, 1 buah botol berisikan alkohol 96 persen, 1 buah kaleng berisikan cairan thiner, 1 buah terpal warna biru, 1 buah alat semprotan air, 1 buah gelas ukur, 1 unit kompor listrik warna merah dan 1 unit handphone Xiaomi redmi 8 warna hitam.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Tidak Pungut PPN Sembako Murah

"Pengungkapan itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap 1 orang tersangka yang berinisial S (29) pada hari Senin (07/06/2021) sekitar 01.00 WIB di dalam villa Ubud Anyer ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila," Jelasnya dikutip dari ANTARA.

Tersangka disebut, mengetahui cara pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila tersebut melalui media sosial (medsos), dan penjualannya pun dilakukan melalui medsos, tujuannya supaya tidak mudah diketahui petugas.

"Setiap membuat tembakau gorila, selalu menyewa villa atau hotel dengan maksud agar tidak mudah ketahuan oleh petugas dan tidak dicurigai masyarakat sekitar dengan alasan berlibur," ujarnya.

Ia juga menyatakan, dengan pengungkapan itu, petugas telah menyelamatkan ribuan generasi muda. Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, berhasil menyelamatkan sekitar 3.000 orang generasi muda Indonesia.

"Karena 1 gram tembakau gorila ini bisa digunakan untuk 10 orang, dan saat ini kita berhasil mengamankan sebanyak 300 gram tembakau gorila," ungkapnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X