Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil menangkap puluhan pelaku terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus ini berjalan dalam kurun waktu dua bulan.
"Pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan terakhir dengan 34 tersangka adalah wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tangerang untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberantas pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Banten," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Dari puluhan tersangka disebut Wahyu memiliki peran yang berbeda-beda. Perannya mulai dari mengkonsumsi hingga mengedarkan barang haram ini.
"Narkoba yang disalahgunakan yaitu jenis ganja, sabu dan tembakau sintetis," papar Wahyu.
Selain menangkap puluhan tersangka, total polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat 859,25 gram, 94,64 gram sabu dan 3,41 gram tembakau sintetis. Dari pengungkapan ini, polisi mengklaim berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika.
"Dengan terungkapnya kasus narkoba ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 3.343 jiwa," kata Wahyu.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara hingga hukuman mati.