Kebakaran Gedung Kejagung, Fakta Pekerja Biasa dan Tukang Bagungan Divonis Setahun Penjara

- Senin, 26 Juli 2021 | 20:56 WIB
Para terdakwa dijatuhi vonis satu tahun penjara terkait kebakaran gedung Kejagung. (Foto/Antara)
Para terdakwa dijatuhi vonis satu tahun penjara terkait kebakaran gedung Kejagung. (Foto/Antara)

Satu fakta menarik terkait para terdakwa kasus kabakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI yang dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka dinilai alpa hingga mengakibatkan kebakaran di gedung Kejagung RI.

Kelima terdakwa yang divonis tahun tersebut, yakni Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung estafet, putusan pertama untuk perkara nomor 50 atas terdakwa Imam Sudrajat, selanjutnya putusan perkara Nomor 5 untuk empat terdakwa, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim, dan sidang putusan yang ketiga perkara nomor 51 atas nama terdakwa Uti Abdul Munir merupakan mandor.

Ketua Majelis Hakim Elfian memvonis Imam Sudrajat dan keempat terdakwa lainnya dengan vonis yang sama, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaanya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun," kata Hakim Elfian seperti yang dilansir Antara, Senin (26/7/2021).

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni para terdakwa berlaku sopan dan berterus-terang di persidangan.

"Para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim.

Vonis hakim sesuai dengan putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara sesuai Pasal 188 tentang KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU no 8 tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.

Hakim memerintahkan para terdakwa untuk dilakukan penahanan.

Berbeda dengan terdakwa Uti Abdul Munir merupakan mandor, dituntut 1,5 tahun oleh JPU tetapi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim berpendapat Uti Abdul Munir tidak berada di tempat kejadian saat kebakaran terjadi 22 Agustus 2020 silam

Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua Elfian menanyakan tanggapan kuasa hukum terdakwa dan JPU terhadap putusan, baik kuasa hukum terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan untuk pikir-pikir.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X