Jokowi akan Terapkan PPKM Darurat Diterapkan di 6 Provinsi 44 Kabupaten

- Rabu, 30 Juni 2021 | 17:39 WIB
Presiden Jokowi. (Instagram/@jokowi)]
Presiden Jokowi. (Instagram/@jokowi)]

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah sedang membahas soal penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengatasi kasus COVID-19 yang belakangan ini kembali melonjak.

PPKM darurat ini hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali yaitu di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi. Hal ini disampaikan Jokowi dalam acara Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).

"Khusus hanya di pulau Jawa dan pulau Bali karena ada 44 kabupaten serta kota dan 6 provinsi yang nilai asesmennya. Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan hingga akhir Juni 2021 indikator-indikator ekonomi domestik sebenarnya membaik signifikan dan telah memberikan optimisme terhadap pelaku ekonomi.

Namun lonjakan drastis kasus COVID-19 dalam beberapa hari terakhir membuat pembatasan mobilitas warga harus kembali diperketat.

Namun, belum bisa dipastikan sampai kapan aturan tersebut akan berlaku.

"Gak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu karena petanya sudah kita ketahui semuanya khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali,” ujarnya.

Penerapan PPKM darurat ini juga merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk mengatasi masalah rumah sakit yang semakin hari semakin penuh.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X