Hari Ini PPKM Darurat Mulai Berlaku, Catat Aturannya!

- Sabtu, 3 Juli 2021 | 08:53 WIB
 Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara dalam rangka PPKM (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.)
Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara dalam rangka PPKM (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.)

Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali dari hari ini 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Diharapkan dengan adanya aturan ini bisa menekan angka harian kasus Covid-19 di Indonesia.

Sejumlah aturan sudah dirancang oleh pemerintah dalam PPKM darurat ini. Seperti WFH 100 hingga penutupan sementara Mall hingga tempat ibadah. Guna mengingatnya Indozone mencoba mengulangnya kembali.

Baca Juga: Anies Anjurkan Jual-Beli Hewan Kurban Secara Daring Saat PPKM Darurat

Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM
Darurat 3-20 Juli 2021:

a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

b. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

- esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50%
(lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat; dan

- kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seharihari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

- untuk supermarket, pasar tradisional, took kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
(lima puluh persen); dan

- untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;

d. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;

e. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X