Soal Pencabutan Aturan Jaga Jarak saat Salat Berjemaah, DPR Ingatkan Hal Ini

- Kamis, 10 Maret 2022 | 12:38 WIB
Jamaah melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jamaah melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memperbolehkan saf ibadah salat berjamaah tanpa jarak atau kembali dirapatkan. Sebelumnya selama pandemi Covid-19, saf salat berjamaah terdapat jarak antar jamaah.

Mengenai hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyatakan jika kebijakan MUI ini berdasarkan aturan pelonggaran yang dilakukan oleh pemerintah mulai dari penghapusan syarat tes covid bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin dua dosis. Sehingga kemudian hal ini menjadi rujukan oleh MUI.

“Untuk itu bisa dipahami ya karena pemerintah melakukan suatu penyesuaian berdasarkan masukan dari ahli maupun penelitian data statistik kondisi Covid-19 yang ada di Indonesia. Tentu ini jadi rujukan yang dilakukan oleh MUI salah satunya,” beber Rahmad kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Dikatakan Rahmad diperbolehkannya kembali saf salat yang rapat, pastinya MUI turut melakukan pertimbangan. Sehingga aturan tersebut sejalan dengan yang pemerintah lakukan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Menurun, MUI Izinkan Saf Salat Jemaah Kembali Rapat

“Sedangkan apa yang dilakukan okeh MUI tentu melalui berbagai pertimbangan, kajian yang seirama dengan dilakukan pemerintah,” bebernya.

Meski begitu Politisi PDIP ini menyampaikan beberapa catatannya terkait pelonggaran yang sudah dilakukan. Mulai dari harus digenjotnya vaksinasi bagi masyarakat minimal dosis lengkap dan booster.

Kemudian adalah tetap menerapkan protokol kesehatan dan terpenting dilakukannya evaluasi secara berkala atas pelonggaran sejumlah aturan.

“Kalau ternyata evaluasi tidak menimbulkan satu dampak yang signifikan kenaikkan, ya gapapa terus dilanjutkan lagi terhadap penyesuain penyesuain seperti ini. Namun demikian bila nanti ada kenaikkan yang signifikan secara keseluruhan ya Jabodetabek maupun di wilayah lain,” tukasnya.

Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dengan kebijakan pemerintah yang melakukan pelonggaran aktifitas masyarakat termasuk di transportasi umum, maka ibadah salat jemaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf atau tanpa berjarak. 

"Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," kata Asrorun kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X