Sudah 42 Konten Berbau Muhammad Kece Diblokir, 38 Lainnya Masih Proses

- Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:31 WIB
Muhammad Kece. (YouTube)
Muhammad Kece. (YouTube)

Mabes Polri menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) saat ini sudah sudah menambah pemblokiran konten video berbau Muhammad Kece. Hingga saat ini sudah ada sebanyak 42 konten yang diblokir oleh Kemkominfo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Kombes Ramadhan menyebut data tersebut dihimpun sampai tanggal 25 Agustus 2021.

"Total penanganan konten M Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021, sudah takedown 42," kata Kombes Ramadhan kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Video yang diblokir merupakan video yang diposting oleh Muhammad Kece maupun diposting oleh orang lain. Selain itu, masih ada sebanyak 38 video yang masih dalam proses pemblokiran.

"Dalam proses penanganan 38," beber Ramadhan.

Seperti diketahui, konten milik Youtuber Muhammad Kece disoal lantaran menyebut nabi berteman dengan jin. Sejumlah pihak melaporkan Muhammad Kece ke polisi dengan tudingan penistaan agama.

BACA JUGA: Anies Digugat Korban Banjir Rp1 Miliar, Pemprov DKI Siap Lawan di PTUN

Ada sebanyak empat laporan yang masuk ke polisi terkait kasus ini. Bareskrim pun menjadikan satu laporan ini dan mulai menyelidikinya.

Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada Selasa, 24 Agustus malam, Bareskrim menangkap Muhammad Kece di tempat persembunyiannya di kawasan Bali dan langsung membawanya ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X