Polisi Geledah Rumah Pegawai yang Rampok Bank di Jaksel, Ini Hasilnya

- Sabtu, 9 April 2022 | 14:12 WIB
Rumah perampok bank di Jaksel. (Dok Istimewa)
Rumah perampok bank di Jaksel. (Dok Istimewa)

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah kediaman BS (43), pelaku perampokan bank di Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi mencari barang bukti yang bisa diamankan terkait kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat keterangan dari BS.

"Penggeledahan itu kan kita hasil pemeriksaan dengan tersangka itu kan dari keterangan dia kita buktikan, kita lengkapi dengan lakukan penggeledahan," kata Ridwan saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/4/2022).

Penggeledahan itu sendiri berlangsung pada Jumat, 8 April 2022 kemarin di kediaman BS di kawasan Tangerang Selatan. Dari penggeledahan tersebut, polisi mencari barang bukti untuk dilakukan penyitaan terkait kasus ini.

"Dengan penggeledahan itu untuk memastikan apakah ada hal-hal yang harus diamankan atau tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan," beber Ridwan.

Namun, dari penggeledahan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Artinya, polisi juga tidak melakukan penyitaan barang dari rumah tersebut.

Baca Juga: Kala Money Heist Jadi Inspirasi Perampok Bank di Jaksel, Untung Pelakunya Bukan 'Profesor'

"Di sana tujuan kita geledah itu untuk memastikan apakah ada hal-hal lain yang selama ini dia sembunyikan. Tapi temuan kemarin belum ada ke arah sana. Barang yang disita belum ada," kata Ridwan.

Seperti diketahui, pegawai salah satu bank swasta bergaji puluhan juta berinisial BS (43) melakukan aksi perampokan seorang diri ke salah satu bank di Cilandak, Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu. Bermodal senjata, air soft gub, pelaku menakuti pegawai bank namun, satpam setempat tidak takut dan menangkap pelaku.

Setelah didalami pihak kepolisian, BS ternyata beraksi dengan tujuan mendapat uang untuk membayar hutang. Aksi BS sendiri juga terinspirasi dari sebuah film perampokan bank.

BS sendiri saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. BS dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 53 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X