Panglima TNI sebut Kolonel P Berusaha Bohong soal Tabrakan Nagreg: Hari Ini Jadi Tersangka

- Rabu, 29 Desember 2021 | 09:15 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Guna mempermudah proses hukum, kasus 3 oknum TNI AD yang menabrak hingga berujung pembuangan mayat 2 sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung diambil alih oleh Mabes TNI. 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret bawahannya. Panglima mengatakan salah satu pelaku yakni Kolonel P disebut telah berusaha berbohong dalam memberikan keterangan atas kasusnya.

“Sejak awal kalau kolonel P ini kan awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung kita lakukan pemeriksaan memang di satuan di Gorontalo. Nah, itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong tapi setelah kita mulai konfirmasi dari 2 saksi lainnya. Nah ternyata mulai perlahan-lahan,” ujar Jenderal Andika, Selasa (28/12/2021).

Kebohongan Kolonel P terungkap dari ketidaksesuaian pernyataannya dengan keterangan para saksi lainnya. Akan tetapi, Panglima tak menjelaskan secara rinci apa kebohongan yang diucapkan oleh Kolonel P.

“Terlepas dari motivasinya, pasal 340 kan berarti masuk berencananya itu. Nah itulah yang menurut saya, sudahlah, itu tidak bisa ditoleransi,” kata Panglima.

“Jadi hari ini, per hari ini penyidik baik dari angkatan darat maupun TNI akan menetapkan mereka menjadi tersangka dan karena ada usaha-usaha untuk berbohong,” pungkas Panglima.

Seperti diketahui, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi, Salsabila, dan 3 oknum TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa oleh 3 oknum TNI tersebut lalu hilang secara misterius.

Kemudian pada 11 Desember 2021, 2 jenazah korban itu ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan ke keluarga dan dimakamkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X