Hukuman HRS Dipangkas Jadi 2 Tahun, Pengacara: Sehari Pun HRS Tidak Layak Dipenjara

- Selasa, 16 November 2021 | 16:57 WIB
Habib Rizieq Shihab (Antara foto)
Habib Rizieq Shihab (Antara foto)

Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar buka suara terkait pengurangan masa tahanan HRS dari 4 tahun menjadi 2 tahun terkait kasus kabar bohong hasil tes swab di RS Ummi.

Aziz mengatakan, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 1 Tahun 1946 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian.

"Dan sering dijadikan sebagai alat politik untuk jerat orang yang tidak disukai rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya," kata Aziz dalam keterangan pers yang diterima Indozone, Selasa (16/11/2021).

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung karena menganggap bahwa HRS tidak layak dipenjara walau satu hari pun dalam kasus RS Ummi.

Aziz mendasarkan penilaian tersebut pada pertimbangan Majelis Hakim Kasasi dalam pengurangan hukuman untuk HRS yang disampaikan pada hari Senin (15/11/2021).

"Sebab hanya kasus prokes dan itu pun hanya ucapan 'baik-baik saja'. Apalagi dalam amar putusan kasasi bahwa majelis hakim kasasi sudah mengakui bahwa dalam kasus RS Ummi tidak ada keonaran kecuali hanya ramai di media massa saja, dan majelis hakim kasasi juga mengakui bahwa kasus RS Ummi hanya merupakan rangkaian kasus prokes COVID-19. Dengan pengakuan tersebut, semestinya majelis hakim kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya HRS dibebaskan," kata Aziz.

Majelis hakim menilai HRS terbukti menyebarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja, kemudian menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum.

“Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda serta,” demikian uraian majelis hakim MA.

Oleh karena itu, hakim pun menilai bahwa penjatuhan pidana kepada HRS selama 4 tahun penjara terlalu berat.

“Oleh karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada Terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” tandas hakim.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X