Ditangkap, Pria yang Sodomi Balita 9 Bulan hingga Tewas Ini Mengaku Bersalah

- Rabu, 12 Mei 2021 | 18:03 WIB
Pelaku sodomi balita 9 bulan hingga tewas. (Photo/Kosmo)
Pelaku sodomi balita 9 bulan hingga tewas. (Photo/Kosmo)

Pria yang ditangkap karena diduga membunuh dan menyodomi bayi berusia sembilan bulan di bawah asuhan istrinya di sebuah unit apartemen di Taman Putra Damai, Selangor, Malaysia didakwa melakukan pembunuhan dan melakukan hubungan seksual yang tidak wajar dengan korban.

Menurut Sinar Harian, Rabu (12/5/2021) terdakwa bernama Mohamad Badruldin Mohamed (36) didakwa dengan pembunuhan di Pengadilan Magistrate Rabu (12/5/2021) yang membawa hukuman mati wajib berdasarkan hukuman, menurut Bagian 302 KUHP.

Terdakwa mengangguk memahami dakwaan pembunuhan yang dibacakan di depan Hakim Muhammad Iskandar Zainol. Namun, tidak ada pengakuan yang dicatat karena kasus pembunuhan tersebut berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Mahasiswa Dibunuh & Jasadnya Dilempar dari Apartemen Lantai 26 karena Utang Penjualan Obat

-
(Photo/Kosmo)

Pengadilan juga tidak menawarkan jaminan karena kasus pembunuhan termasuk dalam pelanggaran yang tidak dapat ditebus. Sedangkan atas dakwaan melakukan hubungan tidak wajar dengan korban, terdakwa mengaku tidak bersalah.

Dia didakwa berdasarkan Bagian 377C KUHP yang menyatakan bahwa terdakwa dapat menghadapi hukuman penjara setidaknya lima tahun dan tidak lebih dari 20 tahun. Pengadilan menetapkan 15 Juni untuk penyebutan kembali kasus dan laporan kimia.

Penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Alison Chan May Kam, sementara terdakwa tidak diwakili oleh pengacara.

Sebelumnya, dari hasil otopsi dilaporkan ditemukan adanya luka memar di bagian mulut yang diduga disebabkan oleh tangan tercekik. Luka juga ditemukan di bagian anus korban, diduga akibat masuknya benda tumpul.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X