Wagub DKI RIza Ancam Cabut Izin Usaha Jika Perusahaan Pecat Pelapor Pelanggaran PPKM

- Selasa, 6 Juli 2021 | 23:58 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (photo/ANTARA/Twitter/@DKIJakarta)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (photo/ANTARA/Twitter/@DKIJakarta)

Wakil Gubernur (Wagub)  DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan jika manajemen memecat karyawan yang melaporkan terjadi pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Nanti kami beri sanksi perusahaannya. Tinggal milih saja perusahaan mau pecat karyawannya atau malah kita cabut izin usahanya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (6/7) malam dikutip dari ANTARA.

Namun demikian, Riza mengatakan Pempov DKI telah mengantisipasi hal tersebut dengan merahasiakan identitas pelapor sebagai jaminan keamanan.

Baca juga: Penyekatan di Gerbang Tol Pasteur Bandung, Ratusan Mobil Terjebak Macet Hingga 4 Kilometer

"Identitasnya kami rahasiakan, kami jamin kerahasiaan pelapor itu," ucapnya.

Riza menekankan hanya sektor usaha esensial dan kritikal, serta unsur pemerintahan yang diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PPKM Darurat, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang semakin tinggi sejak beberapa hari ini.

"Jadi yang paling baik bagi kita sekarang, mari kita sukseskan program PPKM darurat, patuhi, taati semua ketentuan yang ada. Semua warga kita minta berada di rumah, karena rumah adalah tempat terbaik. Kemudian laksanakan prokes secara disiplin dan bertanggung jawab," Riza menambahkan.

Riza juga mengimbau para pemilik dan pelaku usaha tidak sembunyi-sembunyi, serta untuk mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Pulai Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli 2021 itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X