Fakta Penjual Bubur di Tasikmalaya Kena Denda Rp5 Juta, Pembeli Memaksa Makan di Tempat

- Rabu, 7 Juli 2021 | 18:11 WIB
Foto ilustrasi tukang bubur (Instagram @gerobak.bubur)
Foto ilustrasi tukang bubur (Instagram @gerobak.bubur)

Seorang penjual bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat, terkena denda sebesar Rp5 juta atau kurungan penjara selama 5 hari akibat melayani pembeli saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (06/07/2021).

Diketahui selama masa PPKM Darurat, semua toko hingga pedagang kaki lima tidak diperbolehkan buka di atas pukul 20.00 WIB dan tidak melayani pembeli yang makan di tempat.

Kejadian tersebut bermula saat empat orang datang ke tempat bubur Endang. 

Adik Endang yang bernama Salwa meminta pelanggan tersebut untuk tidak makan di tempat.

Namun, pelanggan tersebut memaksa untuk makan di warung bubur tersebut. 

Beberapa saat kemudian, petugas patroli PPKM Darurat melintas dan akhirnya mendatangi warung Endang. 

Petugas memberitahukan bahwa Salwa dan Endang melanggar peraturan PPKM sehingga mereka wajib mengikuti persidangan di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Endang dan adiknya mengikuti persidangan secara virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta piha kejaksaan dan kepolisian.

Endang pun divonis bersalah dengan putusan sanksi denda atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Penjual bubur itu memilih untuk membayar denda yang ia kira bekisar antara Rp2 juta sampai Rp3 juta.

Terkejutnya Endang saat mengetahui bahwa dendanya sebesar Rp5 juta.

Meski kaget, Endang mengaku mendapat pelajaran penting yaitu harus mengikuti aturan PPKM Darurat buat keselamatan orang banyak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X