Bapenda DKI Jakarta Batasi Layanan Operasional, Imbau Warga Beralih ke Online

- Jumat, 20 Maret 2020 | 18:36 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling. (Polda Metro Jaya)
Ilustrasi layanan SIM keliling. (Polda Metro Jaya)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menutup layanan di kantor bersama Samsat Jakarta Utara dan Pusat yang terletak di Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan. Kantor itu ditutup sejak Kamis (19/3/2020).  

"Layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara akan dibuka kembali pada tanggal 23 Maret mendatang," kata Kepala Humas Bapenda DKI Jakarta, Arismansyah di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Arismansyah mengatakan, layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara sementara waktu dialihkan ke wilayah Jakarta Barat, Selatan, dan Timur.

"Wajib Pajak yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk wilayah Jakarta Utara dan Pusat dapat mendatangi kantor Samsat Jakarta Barat, Selatan dan Timur," tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini gerai di mall dan Samsat di lima wilayah juga ditutup hingga 31 Maret mendatang. Sementara itu, layanan di kantor Samsat Induk, SAMLING “Samsat Keliling” dan Drivethru masih tetap dibuka.

"Seluruh pelayanan Samsat pada hari Sabtu tanggal 21 hingga 28 Maret 2020 juga ditutup," tambahnya.

Ia menyampaikan, warga yang hendak melakukan pembayaran PKB bisa dapat melalui sistem online seperti aplikasi SALMONAS dan E-samsat Jakarta. Aplikasi ini dapat diunduh di Google playstore.

"Warga mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan mengisi melalui aplikasi e-samsat. Nanti akan ada resi pembayaran PKB untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk," tambah dia.

Kebijakan ini diambil, sehubungan dengan Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang ‘Sosial Distancing dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID19 di Provinsi DKI jakarta’ serta Surat Edaran Kepala Bapenda Nomor 4 Tahun 2020 tentang ‘Sistem Kerja Pegawai Bapenda Dalam Upaya Pencegahan COVID19’.

"Maka diadakan perubahan sistem pelayanan di kantor UPPPD dan kantor Samsat di Jakarta, sekaligus tindakan preventif dan melakukan desinfektan di semua area Gedung Layanan Pajak Daerah," sambungnya.

Adapun ketentuan layanan di UPPPD sudah berlaku 17 Maret 2020 dengan beberapa poin kebijakan, di antaranya:

1. Layanan tatap muka pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) ditutup sementara, optimalisasi pelayanan dapat dilakukan secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id dan htpps://ebphtb.jakarta.go.id.

2. Dokumen permohonan dapat dikirimkan melalui email dengen ketentuan: Dokumen Permohonan di-scan atau pindai, judul email berisikan jenis pajak dan jenis permohonan, dokumen dikirimkan ke alamat email masing-masing UPPPD.

3. Selain itu Dokumen Permohonan bisa disampaikan melalui drop box yang terdapat pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, dengan ketentuan: Berkas dimasukkan kedalam amplop coklat atau plastik yang ditutup rapat dan pada halaman depan diberi keterangan Jenis Pajak, nama Wajib Pajak serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X