Kemendagri Laporkan Kasus 'Desa Hantu' ke Polda Sultra

- Kamis, 7 November 2019 | 12:35 WIB
Antara/Abdu Faisal
Antara/Abdu Faisal

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Nata Irawan mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah melaporkan kasus desa 'hantu' ke Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Kami menunggu hasil investigasi dari Polda dan Polres. Nanti mereka akan menyampaikan informasi, dari sana kami akan mengambil keputusan apakah dicabut keberadaan desa tersebut," ungkap Nata.

Nata menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menuduh sebelum dikeluarkannya keputusan dari Kemendagri.

"Nanti tunggulah arahan dari Bapak Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, apa yang menjadi arahannya akan menjadi keputusan pemerintah," ujar Nata.

Nata mengatakan akan mengundang Pers untuk menyampaikan saat keputusan telah ditetapkan.

Sinyal keberadaan 'desa hantu' itu sendiri sebenarnya telah tercium sejak dua bulan lalu sewaktu rapat pimpinan antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu pimpinan KPK menyampaikan bahwa ada pengaduan 56 desa tidak melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa pun kemudian menindaklanjuti laporan tersebut pada 15-17 Oktober. Pihaknya kemudian melakukan verifikasi terhadap desa 'hantu' tersebut.

Dari 56 data desa yang diverifikasi, ternyata yang fiktif ada empat, yaitu desa Larehoma di Kecamatan Anggaberi, desa Wiau di Kecamatan Routa, desa Arombu Utama di Kecamatan Latoma serta desa Napooha Kemendagri Laporkan Kasus 'Desa Hantu' ke Polda Sultradi Kecamatan Latoma.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X