Komnas HAM: Negara Harus Wujudkan Hak Sehat dan Hidup Warganya

- Selasa, 21 April 2020 | 12:43 WIB
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. (Instagram/@komnas.ham).
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. (Instagram/@komnas.ham).

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menyatakan negara harus mampu untuk menjaga dan mewujudkan hak setiap warga negara dalam kondisi apapun. Termasuk ketika dalam pandemi virus corona (Covid-19) yang tengah melanda.

"Di mana negara dalam perspektif konstitusi kita, maupun hak asasi manusia, at all cost, dengan segala upaya yang dimiliki, potensi, yang harus bisa melindungi segenap warga negara, baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di luar," kata Ahmad dalam jumpa pers secara virtual dengan jurnalis di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Menurut Ahmad, dalam perspektif hak asasi manusia termasuk dalam perspektif konstitusi Indonesia, keselamatan warga itu merupakan satu hukum yang tertinggi dan peran negara di dalam menjaga tidak hanya kesehatan. Tapi jauh daripada itu ada menyangkut hak hidup.

"Kita tidak mau ada yang penambahan jumlah yang lebih besar lagi (meninggal), ini hak atas kesehatan tapi lebih jauh ada hak atas hidup," tuturnya.

Dia menjelaskan, kehadiran negara untuk memberi dan mewujudkan hak setiap warga negara tidak hanya yang ada di dalam negeri saja, tapi juga meraka yang ada di mancanegara. Seperti tenaga kerja Indonesia (TKI), pelajar, mahasiswa dan lainnya.

Selain warga negara, lanjut dia, negara juga punya kewajiban dan tanggungjawab untuk melindungi dampak sosial ekonomi dari pandemi virus corona di Tanah Air. Sebab, sisi akan berdampak langsung dengan keberlanjutan kehidupan warga negara jika tidak terjamin dengan baik.

"Karena itu, kami sampaikan menceritakan bagaimana negara melindungi sosial ekonomi untuk kesejahteraan warga negara, bagaimana tata kelolanya," imbuhnya.

"Kalau sekarang ini ada ada BNPB, Gugus Tugas, satu sisi dengan Keppres Nomor 2, tapi sisi lain ada Kemenkes, ada kementerian lain, dan ada Pemda. Kami masih melihat di berbagai kesempatan tumpang tindih, ketidakharmonisan," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X