Gerindra Minta DPC dan DPD Tidak Calonkan Mantan Napi

- Kamis, 12 Desember 2019 | 14:06 WIB
Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid (Instagram/sodikmudjahid)
Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid (Instagram/sodikmudjahid)

Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid menanggapi putusan MK, tentang jeda waktu eks Napi koruptor untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. Menurutnya, putusan MK merupakan jalan tengah yang bijak dan konstitusional.

"Saya pikir ini adalah jalan tengah yang baik dan bijak dan tetap konstitusional. Kelompok pertama berpendapat  mantan Napi tidak boleh maju sebagai sanksi sosial serta efek jera. Kelompok kedua berpendapat boleh maju, karena mantan napi tetap mempunyai hak untuk memilih dan dipilih," ucapnya di Gedung DPR Jakarta, Rabu (11/12).

Dia mengatakan, Partai Gerindra sendiri patuh kepada konstitusi dan hukum termasuk putusan MK terbaru. Tetapi tetap aspiratif, yakni seperti sudah dinyatakan oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. 

"Gerindra minta kepada DPC dan DPD se-Indonesia untuk tidak mencalonkan mantan napi dalam pilkada," katanya.

Sodik juga meminta KPU untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat calon pemilih tentang latar belakang setiap kandidat pilkada sebelum pelaksanaan.

"Keputusan MK walau belum maksimalkan efek jera, tapi ada tambahan harapan munculnya efek jera. Soal efek jera, harus dilakukan secara simultan dalam berbagai bidang, tidak hanya dalam pilkada saja," ujarnya. 

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X