Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Dimulai Akhir 2020

- Selasa, 17 Desember 2019 | 09:09 WIB
Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis H Sumadilaga (Indozone/Sigit Nugroho)
Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis H Sumadilaga (Indozone/Sigit Nugroho)

Pembangunan infrastruktur dasar untuk menunjang Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, akan mulai dilakukan pemerintah pada akhir tahun 2020 mendatang. Pembangunan infrastruktur dasar yang dimaksud yaitu infrastruktur jalan, jembatan dan juga air bersih. 

"Kita sekarang merencanakan sama mengkoordinir infrastruktur. Karena nanti yang pertama akan dibangun setelah siap masterplan, desain kawasannya, kan sekarang melalui proses sayembara dan sebagainya, mudah-mudahan pertengahan tahun 2020. Tanggal 23 Desember 2019 itu baru tahap awal, pemenang desainnya kemudian nanti kita pengkayaan sampai detail desain dan kemudian diharapkan nanti akhir 2020 kita sudah mulai infrastruktur dasar, jalan, air bersih, bendungan dan lainnya," ujar Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Danis H Sumadilaga secara khusus kepada Indozone, di Kalimantan Timur, Selasa (17/12). 

Danis mengatakan, ada dua hal besar yang disiapkan pemerintah terkait IKN, yaitu aspek teknis seperti persiapan infrastruktur, serta aspek legal berupa undang-undang dan kelembagaan.

Menurut Danis, disamping persiapan desain IKN, di sisi lain pemerintah juga tengah melakukan persiapan dari aspek legal. 

"Karena bicara IKN itu harus ada Undang-undangnya, ada badan otorita. Ini dulu yang duluan, baru ini (Infrastruktur). Karena nanti gak sah kalau belum ada (Undang-undangnya)," tuturnya. 

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, proses pembahasan peraturan presiden mengenai pembentukan Badan Otorita Pemindahan IKN sudah selesai di tingkat kementerian.

Suharso mengatakan bahwa Badan Otorita Pemindahan IKN merupakan organisasi setingkat kementerian. Nantinya, lembaga ini akan mengurus proses pemindahan ibu kota negara ke kawasan khusus dengan status provinsi.

“Badan otorita setingkat menteri, kemudian kewenangannya tentu saja mempersiapkan, membangun dan proses memindahkan itu. Kenapa badan otoritas? Karena menyangkut kewenangan atas lahan dan supaya pembangunan tersentral dengan baik secara administrasi terutama kewenangan atas lahan manakala itu dibuat suatu kerja sama atau KPBU (Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha) dengan pihak ketiga,” kata Suharso dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X