Terkait Izin Ormas, Mendagri Kirim Kode ke FPI

- Selasa, 30 Juli 2019 | 11:45 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (ANTARA/Nova Wahyudi).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (ANTARA/Nova Wahyudi).

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tjahjo Kumolo, mengatakan bakal memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) jika organisasi kemasyarakatan (ormas) itu tidak bertentangan dengan ideologi bangsa. 

"SKT (Surat Keterangan Terdaftar) kalau habis masa berlaku, semua dicek. Khususnya yang menyangkut menerima Pancasila atau tidak, itu saja intinya," kata Tjahjo.

FPI menuduh pemerintah mempolitisasi karena molornya proses perizinan. Tudingan FPI berlatar pernyataan Presiden Joko Widodo. Jokowi menegaskan tidak akan memberikan SKT kepada jika FPI tidak sejalan dengan negara.  

Namun, Mendagri membantah tuduhan adanya politisasi dalam proses perpanjangan izin FPI. Lembaga negara itu pun tidak hanya mengurusi FPI karena ada banyak ormas yang terdaftar. 

"Tidak ada, yang ditelaah oleh Ditjen Polpum (Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum) kami tidak hanya FPI. Ada 400.000 lebih ormas yang terdaftar di Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, sebagainya," ungkap Tjaho. 

Tjahjo menegaskan tidak ada perlakukan berbeda untuk ormas manapun jika SKT habis. Setiap dari mereka harus melengkapi surat-surat persyaratan yang diminta.

Hingga saat ini, Mendagri belum kembali menerima berkas perpanjangan izin FPI. Dokumen yang belum dilengkapi itu adalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang ditandatangani oleh pengurusnya.

Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X