Bawa Kantong Kresek, Dilarang Masuk ke Sudin LH

- Kamis, 18 Juli 2019 | 20:40 WIB
Pexels/Magda Ehlers
Pexels/Magda Ehlers

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur membuat kebijakan dengan melarang pegawai termasuk tamu menggunakan tas kresek, styrofoam, atau kemasan plastik sekali pakai.

"Kebijakan ini kami berlakukan setelah Lebaran kemarin. Pokoknya, kemasan plastik sekali pakai apa saja, tidak boleh," kata Kepala Sudin LH Jakarta Timur, Budi Mulyanto, di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Menurutnya, sebagai instansi yang menaungi lingkungan hidup, maka harus bisa menjadi teladan bagi masyarakat, memberikan contoh yang baik dengan tidak menggunakan plastik.

"Begini, sebelum mengimbau masyarakat, kami harus bisa mencontohkan dari diri sendiri dulu," katanya.

Sebagai gantinya, para pegawai telah terbiasa membawa botol minum yang bisa dicuci, termasuk sedotan yang terbuat dari besi tahan karat.

Jika ada tamu yang terlihat membawa kemasan plastik, petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk akan langsung memberitahukan kebijakan itu.

Dan untuk pegawai yang ada di wilayah itu yang jumlahnya lebih dari 1.000 orang itu, jika kedapatan membawa kantong kresek akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan.

Bahaya sampah plastik menjadi permasalahan besar hingga saat ini, karena selain merusak lingkungan juga dapat mengganggu ekosistem makhluk hidup di Bumi.

Penting diketahui, perlu ratusan tahun untuk mengurai sampah-sampah berbasis hidrokarbon sintesis itu secara alami.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X