Ketua KPK Sebut Usai Revisi UU KPK, Tidak Ada Lagi OTT

- Rabu, 16 Oktober 2019 | 10:09 WIB
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Agus Rahardjo selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, usai revisi UU No.30 Tahun 2022 tentang KPK resmi disahkan, ada kemungkinan KPK tidak akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Pak Menteri tadi sudah menyampaikan harapannya pemerintahan kedua tidak ada OTT lagi. Tapi saya tidak tahu dan bertanya-tanya, tidak ada OTT ini karena arah kita ke pencegahan atau KPK dimatikan," ujar Agus, di Jakarta, Selasa (14/10).

Agus menyampaikan pernyataan tersebut dalam acara sosialisasi dan peluncuran Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Dalam acara itu juga turut hadir Mendagri Tjahjo Kumolo dan ratusan sekretaris daerah serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia.

-
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

"Saya tidak tahu sampai hari ini karena saya tanya Pak Menteri tadi sebagai Pelaksana Tugas Menkumham juga beliau belum bisa menjawab. Ini sebenarnya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) KPK jadi dikeluarkan atau tidak, itu juga beliau belum bisa menjawab," ujarnya.

Jika dilihat dari pasal 73 ayat (2) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

-
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Revisi UU KPK sendiri sudah disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Artinya UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019. Namun, Presiden Jokowi mengatakan bahwa ia sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu revisi UU KPK, tapi hingga saat ini Presiden belum menandatangani revisi UU KPK maupun mengeluarkan Perppu atas revisi UU tersebut.

"Masih dipikirkan kata beliau (Tjahjo, Red) begitu. Jadi begini, kalau Pak Menteri sampai tanggal 20 Oktober pelantikan Presiden, ini pimpinan KPK sampai 17 Oktoober. Jadi tinggal 2 hari lagi. Kalau 17 Oktober tidak ada perppu keluar berarti UU efektif. Nah, begitu efektif itu, pimpinan KPK yang sekarang duduk menjabat ini sudah bukan penegak hukum lagi," ucapnya.

Adapun poin yang direvisi dari UU KPK, slah satunya ialah menghapus ketentuan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum yang sebelumnya diatur dalam pasal 21 ayat (5). Dalam pasal 21 ayat (3) revisi UU KPK, pimpinan KPK hanya sebagai pejabat negara.

-
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

"Karena di UU yang baru itu jelas bukan penyidik, bukan penuntut dengan cara begitu kan kemudian mungkin tak ada OTT lagi. Mungkin yang senang bapak ibu di daerah. Tinggal 2 hari lagi, kami menunggu harus seperti apa, jadi di KPK menunggu saja," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu pula, Agus menyampaikan permintaan maaf pada semua orang atas sejumlah kekurangan dan kesalahan, yang mungkin dilakukannya selama menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya mohon maaf kalau ada kekurangan. Saya juga mohon maaf kepada bapak ibu kalau berdasarkan perppu mungkin, kalau perppu-nya tidak keluar, UU berlaku, sebagai penegak hukum hanya dua hari lagi, tapi kalau mungkin perppu-nya akan keluar, tugas kami sampai 20 Desember, mohon maaf kalau selama ini kami sangat mengganggu bapak ibu tujuannya pasti bukan personal, tujuannya adalah bagaimana memperbaiki negeri ini," jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X