Sebabkan Sungai Badung Tercemar, Pengusaha Sablon Batik Didenda

- Jumat, 29 November 2019 | 16:55 WIB
Antara/Ayu Pranisitha
Antara/Ayu Pranisitha

Pengusaha sablon batik, Nurhayati, dikenakan denda Rp2 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Nurhayati terbukti membuang limbah tekstil ke di Tukad Badung dan menyebabkan sepanjang sungai itu tercemar dan berubah warna menjadi merah.

"Hari ini pemilik usaha sudah disidang di PN Denpasar, dan dikenakan denda sebesar Rp2 juta, biaya perkara Rp2.000 dengan subsider kurungan selama tujuh hari," ujar Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga (29/11).

Nurhayati disebut telah melanggar Perda Nomor 1/2015 tentang Ketertiban Umum, hingga menyebabkan Sungai Badung menjadi tercemar.

Sebelumnya, sungai berubah warna menjadi merah sempat menghebohkan warga setempat. Pihak berwajib kemudian melakukan penyelidikan.

Tim telah menyelidiki hal itu dengan cara melihat, menganalisa, dan membuktikan, serta menguji kandungan air sungai tersebut. Hasil yang ditemukan bersumber dari pencemaran usaha sablon batik milik Nurhayati.

Selain melakukan pelanggaran pembuangan limbah, usaha ini juga tidak mengantongi perizinan yang terkait dengan usaha.

Proses penyegelan yang dilakukan Satpol PP Denpasar bersifat permanen sampai pihak pengusaha memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda.

"Semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sanksi yang sama, baik tipiring maupun penyegelan.
Namun penyegelan dapat kembali dibuka ketika yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan, baik perizinan maupun pengolahan limbah yang tertuang dalam perda," ujar Sayoga.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X