Hemat Biaya, Menkes Minta Layanan Kesehatan Tidak Berlebihan

- Jumat, 22 November 2019 | 10:02 WIB
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelum memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (21/11/2019). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz).
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelum memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (21/11/2019). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz).

Biaya pengobatan penyakit dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus meningkat. Contohnya, untuk layanan kesehatan jantung, telah mencapai Rp10,5 triliun. 

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, banyak pelayanan kesehatan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan literatur. Kementerian Kesehatan, meminta BPJS melakukan langkah perbaikan. 

"Contoh pelayanan jantung sampai Rp10,5 triliun lho tagihannya. Kemudian adanya review dari jurnal-jurnal yang mengatakan bahwa pengobatan dengan obat-obatan apalagi pencegahan itu tidak lebih, tidak efisien dibandingkan stent, operasi, dan sebagainya,” kata Menkes.

Ia meminta para pelayan kesehatan untuk melakukan diagnosanya secara benar. Misalnya, dari hasil pantuan Kemenkes, ada indikasi indikasi seksio yang naik luar biasa lebih dari Rp5 triliun. 

"Itulah yang maksud saya berlebihan dan ternyata tidak menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi atau anak secara nasional kan percuma duit dikeluarkan," katanya di Istana Negara, Kamis (21/11).

Ia mengingatkan agar ada terobosan dalam upaya yang sifatnya lebih preventif, promotif, dan edukasi pada masyarakat. 

"Nanti kita akan pilah-pilah bersama Direktur Utama BPJS mana yang masih di bawah standar kita coba naikkan," katanya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 soal Jaminan Kesehatan.

Jokowi menandatangani Perpres itu per Kamis, 24 Oktober 2019. Aturan ini, membuat iuran BPJS Kesehatan naik hingga 100 persen untuk semua kelas. Kenaikan ini diklaim untuk mengurangi defisit. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X