Pemerintah Umumkan Pangkas Cuti Bersama 2021, dari 7 Hari Kini Hanya 2 Hari

- Senin, 22 Februari 2021 | 16:27 WIB
Menko PMK Muhadjir pimpin Rakor Tingkat Menteri terkait evaluasi Cuti Bersama 2021 (Dok. Humas Kemenko PMK).
Menko PMK Muhadjir pimpin Rakor Tingkat Menteri terkait evaluasi Cuti Bersama 2021 (Dok. Humas Kemenko PMK).

Pemerintah akhirnya menetapkan perubahan cuti bersama di tahun 2021. Awalnya ada tujuh hari cuti bersama, kini dipangkas selama lima hari dan hanya ada dua hari cuti bersama saja di tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Baca Juga: Gelar Rapat, Pernyataan Jokowi Mengejutkan, 'Ini Penting, Jangan Biarkan Api Membesar'

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Untuk cuti bersama yang tetap dilakukan pada  12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. Menurut Muhadjir, pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," tutur Muhadjir.

Selain itu, Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan cuti bersama. Dimana  kurva pandemi Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. 

Ditambah lagi, kata Muhadjir, biasanya pasca libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik, sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," tambah Menko PMK.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X