FPI Dibubarkan, Pasukan Berbaju Loreng Turut Mencopot Atribut & Pamflet Markas Petamburan

- Rabu, 30 Desember 2020 | 18:32 WIB
Pria berbaju loreng-loreng langsung mencopot atribut FPI di Markas Petamburan. (Antara)
Pria berbaju loreng-loreng langsung mencopot atribut FPI di Markas Petamburan. (Antara)

Keputusan pemerintah untuk melarang semua acara dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI), membuat aparat langsung menuju ke markas FPI di Petamburan.

Dalam foto yang beredar, tampak sekelompok pria berpakaian sipil dan berbaju loreng-loreng langsung menurunkan banner, pamflet dan atribut-atribut FPI. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto melarang Front Pembela Islam (FPI) melakukan konferensi pers di markasnya di Jalan Petamburan III usai pemerintah pusat melarang kegiatan organisasi itu.

"Baik bannerpamflet dan atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegistan dan aktivitas yg lainnya. Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas," kata Kombes Pol. Heru Novianto di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Tidak hanya itu, petinggi DPP FPI yang seyogyanya ingin melangsungkan konfrensi pers juga tidak diperbolehkan, pasalnya pembubaran FPI tersebut juga bersamaan dengan pelarangan segala kegiatan mereka.

-
Warga mencopot atribut FPI di Markas Petamburan. (Antara)

 

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak diizinkan beraktivitas," kata Heru di Jalan Petamburan III seperti yang dilansir Antara.

Awalnya organisasi besutan Rizieq Shihab itu berencana membuat konferensi pers untuk menanggapi pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah pusat.

Tak lama dari munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB), petugas gabungan dari TNI-Polri bergegas ke Jalan Petamburan III yang merupakan markas FPI untuk mengimbau masyarakat mencopot atribut dan mengecek kegiatan di Kantor Sekretariat DPP FPI.

"Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami, saya dan Dandim akan selalu mengawasi. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani akan kita tegakan," tegas Heru.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu siang.

Keputusan pelarangan FPI itu tertuang dalam SKB nomor 220-4780 yang ditanda tangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian'lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.

 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X