WN Prancis yang Setubuhi 305 Anak Terancam Hukuman Mati Hingga Kebiri

- Kamis, 9 Juli 2020 | 20:31 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus WNA Prancis setubuhi 305 anak dibawah umur, Kamis (9/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus WNA Prancis setubuhi 305 anak dibawah umur, Kamis (9/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya mengenakan pasal berlapis terhadap Francois Abello Camille alias Franss (65), warga negara asing (WNA) asal Prancis karena sudah menyetubuhi 305 anak dibawah umur di Indonesia. Hukuman untuk sang predator anak yakni hukuman mati hingga kebiri.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan ada pasal berlapis hingga lima pasal yang dikenakan untuk tersangka. Tersangka disebutnya dikenakan pasal dengan hukuman terberat.

"Ada lima pasal yang bisa dipersangkakan ke yang bersangkutan tapi ini terberat yang kami persangkakan," kata Irjen Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial, Juliari Batubara mengatakan prihatin atas kasus persetubuhan anak dibawah umur atau kejahatan seksual yang kerap terjadi akhir-akhir ini. Pihak Kemensos disebutnya berharap pelaku dikenakan hukuman yang setimpal.

"Saya kira Polda Metro sudah baik sekali mengungkapkan kasus yang sangat dahsyat ini. Kami harapkan proses hukum berjalan dan setimpal," kata Juliari.

Berikut lima pasal yang dipersangkakan terhadap Franss:

1. Pasal 81 junto 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

2. Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

3. Pasal 82 junto 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

4. Pasal 88 junto 76 I UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

5. Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X