Dwi Sasono Ajukan Pledoi Usai Dituntut 9 Bulan Penjara Sebagai Penyalahguna Narkoba

- Kamis, 24 September 2020 | 00:17 WIB
Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Dwi Sasono. (Photo/ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Dwi Sasono. (Photo/ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Penasihat hukum Dwi Sasono kini mengajukan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan sembilan bulan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

M Aris Marasabessy yang merupakan penasehat hukum Dwi Sasono menyampaikan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

"Hasil asesmennya itu menyatakan tiga sampai enam bulan (rehabilitasi), bukan sembilan bulan," kata M Aris Marasabessy, dilansir dari Antara, Rabu (23/9/2020).

Aris menilai saksi telah meringankan tuntutan yang dari persidangan. Saksi itu adalah dokter yang merawat Dwi Sasono di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Selain itu, Aris juga mengatakan bahwa pihaknya sepakat dengan pasal yang dituntutkan oleh jaksa terhadap kliennya, yakni Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

"Sebenarnya kami sepakat 127 dikenakan kami sepakat, tapi kadar dari hukumannya yang kami kurang sepakat," kata Aris.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X