Heboh Warga Bogor Tak Pakai Masker Diborgol, Satpol PP: Hanya Bercanda

- Rabu, 23 September 2020 | 15:38 WIB
Seorang warga di Bogor diborgol karena tidak memakai masker. (Istimewa)
Seorang warga di Bogor diborgol karena tidak memakai masker. (Istimewa)

Heboh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menghukum para pelanggar yang tak memakai masker dengan cara memborgol tangannya. Aksi protes pun dilayangkan Anggota DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya alias AW.

"Setelah masukin orang ke keranda, tendangin yang demo sekarang memborgol yang tak bermasker. Jangan-jangan besok lusa, yang dilakukannya adalah nyumpelin serbet ke mulut warga yang tak bermasker," kata Asep Wahyuwijaya dikutip Antara, Rabu (23/9/2020).

Legislator asal Kabupaten Bogor itu menganggap pemberian sanksi memborgol itu tidak substantif dan cenderung tidak menyelesaikan persoalan. Dia menerangkan, masih banyak cara persuasif agar warga sadar pentingnya mengenakan masker saat pandemi Covid-19.

"Misalnya dengan cara memberikan pengetahuan dan pemahaman agar warga menggunakan masker sambil membagikan maskernya juga, seraya memberi peringatan kalau maskernya ketahuan tak dipakai saat keluar rumah maka akan ada sanksinya karena membahayakan orang lain. Cara begitu lebih elegan," urainya.

Dia menegaskan, dalam waktu dekat DPRD Jabar pun akan merumuskan kembali peraturan daerah (Perda) terkait dengan ketertiban umum.

"Dalam Perda itu nantinya akan ada klausul sanksi pidana dan denda bagi yang tak bermasker di muka umum. Bapemperda DPRD Provovinsi Jawa Barat baru kemarin berdiskusi dengan Biro Hukum," tutur dia.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by OFFICIAL MAKASSAR INFO (@makassar_iinfo) on

Sementara Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Budiana menjelaskan aksi borgol yang dilakukan anggotanya pada operasi masker di Gadog Bogor, Jawa Barat, Sabtu 19 September 2020 itu hanya main-main.

"Enggak, itu mah gini, itu mah kemarin orang itu kenal dengan petugas, jadi kenal dengan petugas kemudian mereka bercanda awalnya," kata Iman.

Sanksi bagi pelanggaran aturan bermasker telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasan baru (PSBB pra-AKB).

Ada empat jenis sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu teguran lisan, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum, sanksi sosial bersifat mendidik, dan sanksi denda senilai Rp100 ribu.

Artikel Menarik Lainnya :

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X