Sepekan Operasi Yustisi Jakarta, Denda Administrasi Capai Rp280 Juta

- Senin, 21 September 2020 | 18:00 WIB
Polantas dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Polantas dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jajaran Polda Metro Jaya bersama berbagai instansi terkait menggelar Operasi Yustisi dengan sasaran protokol kesehatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Selama satu singgu atau sepekan operasi digelar, tercatat sebanyak Rp280 juta lebih uang terkumpul dari denda administrasi pelanggar.

"Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran tanggal 14 sampai 20 September 2020 denda administrasi sebanyak Rp280.501.500," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Uang denda administrasi itu terkumpul selama sepekan penindakan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Total ada sebanyak 1.890 orang pelanggar yang membayar denda administrasi.

"Sanksi sosial ada sebanyak 22.576 orang dan saksi administrasi sebanyak 1.890 orang," ungkap Yusri.

Seperti diketahui Polri bersama berbagai instansi terkait menggelar Operasi Yustisi di seluruh wilayah di Indonesia. Operasi itu memiliki sasaran protokol kesehatan terutama pemakaian masker.

Ada sebanyak 49.947 personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelaksanaan Operasi Yustisi ini. Puluhan ribu personel itu terbagi antara lain 25.909 personel Polri, 9.511 personel TNI, 11.212 personel Satpol PP dan 3.315 personel lainnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X