Pasien virus corona ditanggung pemerintah. Sebuah laporan menyebutkan, biaya perawatan untuk setiap pasien yaitu Rp215 juta.
Dalam pertemuan virtual, baru-baru ini, dibahas mengenai anggaran untuk pasien Covid-19. Jumlah biaya perawatan yang sangat besar, ditanggung pemerintah.
Biaya tersebut digunakan untuk sarana dan prasarana, seperti ruang isolasi hingga zonasi khusus Covid-19. Kemudian, untuk APD (Alat Pelindung Diri). Semua angka ini harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari BPJS.
Biaya tersebut juga digunakan untuk biaya pemeriksaan dan obat. Apalagi, obat untuk pasien virus corona tidak boleh sembarangan.
RS bisa mengajukan klaim setelah merawat pasien virus corona. Dana disalurkan melalui Kemenkes. Tapi untuk dapat mencairkannya, harus ada proses verifikasi.
Kemenko PMK menugaskan BPJSK untuk menjadi verifikator, termasuk memastikan terlayaninya pasien Covid-19 dan pelayanan sesuai standar. Setelah itu, biaya penggantian baru bisa keluar.
Terbuka untuk Publik
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan, pemerintah tak menutup-nutupi masalah rincian biaya pasien virus corona.
Biaya perawatan pasien virus corona berasal dari PAGU yang ditetapkan pada Kepmenkes 238/2020, mengacu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dokumen regulasi ini bisa diakses masyarakat.
"Semua orang bisa melihat jelas rinciannya. Nggak ada yang ditutup-tutupi," sebutnya.
Dia menyebutkan, mengingat biaya yang sangat besar, diharpkan masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan.
"Agar masyarakat tetap berdisiplin menjalankan protokol kesehatan karena biaya perawatan besar," ungkapnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Era New Normal, Ini Perlakuan Rumah Sakit di Surabaya untuk Pasien Covid-19
- Terkuak, Alasan Kasus Virus Corona di Amerika Serikat Tertinggi di Dunia
- Era New Normal, Hotel di Dunia Siapkan Protokol Kesehatan Komplet