Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Begini Kasusnya

- Sabtu, 5 Desember 2020 | 12:10 WIB
Foto Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Divisi Humas Polri)
Foto Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Divisi Humas Polri)

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan tindak pidana pemilu.

"Kasusnya terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dihubungi Indozone, Sabtu (5/12/2020).

Brigjen Awi mengatakan ada pasal yang memang dijerat ke Mulyadi. Penetapan tersangka itu pun dilakukan usai Polri melakukan gelar perkara.

"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan tersangka sesuai dengan Pasal 187 ayat 1 UU nomor 6/2020," ungkap Awi.

Sekedar informasi, Bareskrim Polri memang sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Sentra Gakumdu sebelumnya sepakat jika kasus ini diteruskan ke Bareskrim Polri.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk berkaiatan kampanye diluar jadwal yang ditentukan oleh paslon tersebut. Laporan itu lebih dulu ditujukan ke Bawaslu RI kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Paslon ini diduga melanggar jadwal kampanye yang sudah ditentukan. Mereka diduga melanggar kampanye melalui stasiun televisi swasta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X