Lemhanas: Benny Wenda Tidak Punya Wewenang Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat

- Kamis, 3 Desember 2020 | 13:32 WIB
Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. (ANTARA/Dhemas Reviyanto/hp)
Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. (ANTARA/Dhemas Reviyanto/hp)

Pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda tidak punya wewenang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, usai Peluncuran Buku Lemhannas "Kiprah Lemhannas RI", "Indonesia Menoedjoe 2045: SDM Unggul Adalah Koentji", "Skenario Indonesia 2035", dan Soft Launching Buku "Tentara Kok Mikir? Inspirasi Out of The Box Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo, di Gedung Lemhannas, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

"Tentunya, saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa deklarasikan kemerdekaan yang dia katakan sebagai negara di dalam negara yang berdaulat seperti Indonesia, dan tentu ini akan jadi perhatian karena merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia," ujar Agus Widjojo seperti dikutip Antara.

Menurut dia, tidak ada satupun di dunia negara berdiri di dalam sebuah negara, maka yang dilakukan Benny Wenda merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.

"Kalau ada pelanggaran, dia (Benny Wenda) akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum," sambungnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintahan sementara yang dibentuk oleh tokoh separatis Papua Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.

Hikmahanto menilai kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri dan dimana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia itu.

Diketahui, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa (1/12/2020) dan menominasikan Benny Wenda, pemimpin yang diasingkan dan tinggal di Inggris, sebagai presiden.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X