Demi Lahan 33 CM, Dua Tetangga Ini Bersengketa hingga Saling Gugat

- Jumat, 17 Juli 2020 | 17:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Dua warga Dukuh Kawis Dulang, RT 018, Desa Wonokerso, Kedawung, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, saling gugat tentang sengketa tanah.

Kedua warga tersebut, yakni Suparmi dan Suprapto, merupakan tetangga. 

Keduanya mempersengketakan lahan selebar 33 sentimeter sepanjang 100 meter. Akibatnya, tembok batas rumah milik Suparmi dirobohkan.

Kepada wartawan, Suparmi mengaku bahwa sengketa ini sudah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu. Sekitar awal 2000-an.

Saat anaknya sakit, Suparmi menjual sebidang tanah. Namun saat disertifikatkan, terdapat sisa tanah yang kemudian dipagarinya dengan tembok bata.

Belakangan, terjadi persengketaan saat batas tanah yang ditembok Suparmi dinyatakan pihak kelurahan telah melewati batas. 

Tidak terima, Suparmi kemudian meminta pengukuran ulang dan mengaku telah membayar Rp 400 ribu. Namun hasilnya sama, pihak kelurahan menyatakan tembok tersebut telah melewati batas.

"Saya masih tidak terima karena saya yakin itu ada sisa lebar 33 sentimeter," kata Suparmi kepada wartawan di rumahnya.

Pada 2016 lalu, perundingan antara Suparmi dan Suprapto yang disaksikan pihak desa. Tetapi, tidak ada titik temu.

Suparmi akhirnya membawa sengketa ini ke Dinas Agraria Kabupaten Sragen. Dia juga menyewa kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut Suparmi, tetangganya tidak hanya sekali merusak tembok batas tanah yang dibangunnya. Selain bulan Maret 2020 lalu, tembok itu juga pernah dirusak pada akhir 2018.

Puncaknya, Suparmi melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Lurah Wonokerso Suparno membenarkan kasus sengketa tanah selebar 33 sentimeter antara Suparmi dan Suprapto.

Suparno mengaku sudah mendamaikan keduanya. Namun belum ada titik terang.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X