Kasus 'Surat Sakti' Bareskrim Polri untuk Djoko Tjandra Coreng Pemerintahan Jokowi

- Rabu, 15 Juli 2020 | 16:58 WIB
KTP Djoko Chandra (kiri) dan Presiden Jokowi (kanan). (Foto: Istimewa)
KTP Djoko Chandra (kiri) dan Presiden Jokowi (kanan). (Foto: Istimewa)

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menyampaikan kritik keras terhadap kasus surat jalan yang dikeluarkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko Chandra. Menurut Neta, kasus ini menjadi borok bagi pemerintahan Jokowi dalam hal penegakan hukum.

"Skandal surat jalan ini telah mencoreng Pemerintahan Joko Widodo terkait komitmen penegakan hukum di Indonesia," ujar Neta kepada Indozone.id saat dihubungi hari Rabu (15/7/2020).

Institusi Polri sendiri telah mengakui bahwa ada oknum petinggi polisi yang mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, yang diduga merupakan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai pelakunya.

"Kapolri Jendral Polisi Idham Azis harus mempertanggung jawabkan tindakan bawahannya. Kalau saya sudah mengundurkan diri dari Kapolri," kata Neta.

Baca juga: Sosok Brigjen Prasetyo Utomo Jadi Sorotan, Heboh Surat Sakti Bareskrim Buat Djoko Tjandra

Neta mengingatkan publik untuk tidak buru-buru menganggap Prasetyo sebagai pelaku tunggal. Ia justru mempertanyakan kemungkinan keterlibatan banyak oknum di Bareskrim Polri.

"Tidak mungkin lah dia bekerja sendiri tanpa diketahui atasannya, dalam hal ini Kapolri dan Wakapolri," katanya.

Sebelum penerbitan surat jalan untuk Djoko, sudah ada pencabutan red notice dari Interpol dan itu merupakan indikasi kuat.

-
Surat Jalan untuk Djoko Tjandra. (Istimewa)

Red notice tersebut kata Neta diusulkan dan dicabut oleh pihak kepolisian. Neta juga menyebutkan kalau surat usulan pencabutan kepada Interpol juga dilakukan oleh petinggi Polri berpangkat Brigjen.

"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Chandra?" kata Neta lagi.

Apalagi menurutnya biro tempatnya bertugas sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) PPNS Bareskrim Polri, tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.

"Pertanyaannya, lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu? Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra?" imbuh Neta.

Untuk itu katanya, Komisi III DPR harus membentuk Pansus kasus Djoko Chandra untuk mengusut kemungkinan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu. 

Tudingan IPW terhadap oknum petinggi Polri yang mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra buronan kelas wahid RI yang diburu sejak 2009 terkait kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, ternyata benar.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X