Draf Revisi UU Pemilu Atur Pelaksanaan Pilkada, Begini Penjelasan Pimpinan Komisi II DPR

- Selasa, 26 Januari 2021 | 18:37 WIB
Ilustrasi pencoblosan saat pemilu. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas).
Ilustrasi pencoblosan saat pemilu. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas).

Draf Revisi Undang-undang (RUU) Pemilu yang diserahkan Komisi II DPR RI kepada Badan Legislasi (Baleg) mengatur jadwal Pilkada di tahun 2022 dan 2023.

Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengaturan ulang jadwal penyelenggaraan Pilkada. 

Jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun. Sebab di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pilkada tahun 2022 dan 2023 dilakukan serentak pada 2024.

“Soal itu dalam revisi UU pemilu kita menggabungkan UU No.10 (tahun 2016) tentang pilkada dan UU no.7 (tahun 2017) tentang Pemilu. Itu disatukan menjadi UU Pemilu,” ungkap Saan di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Selasa (26/1/2021).

"Jadi yang harusnya diundang-undang di 2024 kita normalkan 2022 sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan. 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan dan seterusnya. Kalaupun ada keinginan disatukan itu di 2027, tapi itu belum final disatukan itu,"tambah dia.

Menurut Politikus Partai NasDem ini terdapat beberapa pertimbangan yang kemudian membuat Pilkada 2022 dan 2023 tidak dibuat serentak pada 2024.

Baca Juga: Kasus Penembakan Enam Laskar FPI Dibawa ke ICC, Ini Kata Komnas HAM

Pertama dari sisi pengamanan yang dianggap tidak memadai dan pertimbangan dari sisi kualitas elektoral. Selain itu,  berkaca dari perhelatan Pemilu 2019 yang menimbulkan banyak korban jiwa dari sisi petugas pemilu.

“Disatukan kemarin saja pilpres-pileg itu mereduksi legislatifnya apalagi nanti dengan pilkada bebannya semakin besar,” tegasnya.

Selain itu, menurut Saan hampir seluruh fraksi di DPR menginginkan agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan lima tahun sekali sesuai masa periode kepala daerah.

“Tapi hampir sebagian besar ingin pilkada siklusnya seperti sekarang saja tiga kali,” tukas Saan.

Sekedar informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok revisi Undang-Undang Pemilu. Dalam draf undang-undang yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk masuk prolegnas 2021, mengatur rencana pelaksanaan Pilkada tahun 2022 dan 2023.

Adapun terkait pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 sudah diatur dalam Pasal 731 angka 2 dan angka 3 di draf revisi UU tentang Pemilu.

Pasal 731

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X