MUI Jelaskan Panduan Menjalankan Salat Idul Fitri di Rumah

- Senin, 18 Mei 2020 | 17:38 WIB
Ilustrasi salat. (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi salat. (Freepik/Rawpixel)

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bagaimana teknis pelaksanaan salat Idul Fitri jika dilakukan umat muslim di rumah.

Berdasarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Takbir dan Salat Idul Fitri, ia menyebutkan kalau kegiatan ibadah itu bisa dilakukan berjamaah, yakni dengan minimal empat orang.

"Setelah itu ada salah satu di antaranya menjadi khotib," ucap Asrorun dalam video conference di BNBP, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Lantas bagaimana jikalau orang yang berada di rumah kurang dari empat orang? Asrorun mengatakan kalau Salat Id bisa dilakukan tanpa khotbah.

"Tetapi jika jumlah jamaah kurang dari empat, atau jika di dalam pelaksanaan jamaah di rumah tidak ada orang yang memiliki kompetensi atau keberanian berkhotbah, maka salat Idul Fitri dilakukan tanpa melakukan khotbah," paparnya.

Kendati demikian, jika di rumah hanya terdapat seorang diri, maka menurut MUI bisa menunaikan salat Idul Fitri dengan tak perlu melakukan khotbah, dan ketika membaca ayat suci tidak dengan suara yang keras.

"Khusus jika dilaksanakan salat sendiri maka bacaannya tidak perlu dikeraskan, dan tidak perlu ada khotbah," tutup Asrorun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X