Satpol PP Bakal Tindak Tegas Pelanggar PSBB di Jakarta, Ini Sasarannya

- Selasa, 19 Mei 2020 | 10:44 WIB
Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan PSBB oleh Satpol PP bersiap menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan PSBB oleh Satpol PP bersiap menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan penegakan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serentak di lima wilayah kota administratif.

Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto dan lounge.

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan penegakan sanksi terhadap pelanggar PSBB tersebut diharapkan agar para pemilik usaha dapat bekerja sama mematuhi peraturan PSBB untuk mendukung percepatan pencegahan penyebaran wabah Covid-19. 

Pada Minggu (17/8/2020) lalu, penindakan dilaksanakan secara serentak dan masif di beberapa wilayah di Ibu Kota.

"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," kata Arifin di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

-
Sejumlah petugas Satpol PP menggalakkan penertiban PMKS yang berkeliaran saat penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19.(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Arifin menyebutkan, secara keseluruhan, terdapat 15 restoran/rumah makan yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 7 Pergub 41/2020 dengan nominal antara Rp5 hingga Rp10 juta dan hotel yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 8 Pergub 41/2020 dengan nominal Rp 25-Rp50 juta. 

Restoran/rumah makan dan hotel yang disanksi tersebut di lima lokasi, mulai Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. 

"Giat penegakan sanksi pelanggaran PSBB tersebut telah dilakukan sejak 14 Mei 2020, kepada manajemen McDonald Sarinah, Jakarta Pusat," ujarnya.

Dia menambahkan, penegakan juga dilakukan kepada warga umum yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, yaitu berupa sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.

Adapun rincian restoran/rumah makan dan hotel yang dikenakan sanksi sebagai berikut:

JAKARTA BARAT
Restoran di Kawasan Hotel Novotel, Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Taman Sari,
a. Restoran Izakaya Jairo,
b. Restoran Cafetaria,
c. Restoran Token.

JAKARTA SELATAN
1. Coffe Lounge, Jalan Senopati Kebayoran Baru.
2. Restoran/fasilitas resto hotel Aston di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu.
3. Resto Dim Sum Inc, Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan.
4. Restoran Awtar, Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan.

JAKARTA UTARA
1. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jalan Sunter, Tanjung Priok.
2. Malacca Toast Resto, Jalan Sunter Agung Tanjung Priok.
3. RM Ikan Nilla Goreng, Jalan Boulevard Raya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X