Kemenkumham Siapkan Perangkat Rencana Akses Perjalanan Terbatas Singapura

- Kamis, 1 Oktober 2020 | 19:12 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan bahwa jajarannya telah menyiapkan segala perangkat, termasuk revisi Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020, untuk mendukung rencana Indonesia membuka akses perjalanan terbatas lewat "Travel Corridor Arrangement" (TCA) dengan Singapura.

Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan virtual bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri BUMN Erick Thohir, Kamis (1/10/2020).

"Kemenkumham terus menyiapkan perangkat untuk mendukung rencana pembukaan akses perjalanan terbatas lewat TCA dengan Singapura ini. Hingga saat ini, jajaran eselon I Kemenkumham secara intens terus melakukan persiapan TCA dengan Singapura," kata Yasonna, dilansir dari Antara, Kamis (1/10/2020).

Yasonna juga mengatakan bahwa revisi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia telah selesai dan telah dibahas secara bersama dengan lintas kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri.

"Dalam waktu dekat akan diumumkan dan sudah memenuhi persyaratan untuk TCA, jadi tidak ada masalah," ucap dia.

Terkait dengan hal tersebut, dia mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi akan mewajibkan setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia melalui mekanisme TCA mengajukan visa dan memiliki penjamin di Indonesia.

"Layanan visa elektronik juga hampir final dan akan di-exercise pada tanggal 15 Oktober. Hanya, mungkin masih perlu berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait EDC (Electronic Data Capture) untuk pembayaran dengan kartu debit maupun kartu kredit," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X