Mahfud MD Jawab Ada Kemungkinan Jokowi Bisa 3 Periode Jabat Presiden, Syaratnya di MPR

- Senin, 15 Maret 2021 | 17:06 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. (Instagram)
Menkopolhukam Mahfud MD. (Instagram)

Pembantu Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab, isu jabatan Presiden 3 periode.

Menurut Mahfud MD jabatan Presiden yang cuma dibatasi cuma 2 periode, untuk mengubahnya harus melalui amandemen UUD 1945 yang bisa dilakukan oleh MPR

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tdk dibatasi jumlah periodenya," twit Mahfud MD seperti yang dikutip Indozone, Senin (15/3/2021).

Menurut Mahfud, jabatan Presiden lebih dari 2 periode bisa terjadi. Namun harus melalui rapat MPR yang berwenang mengubah amandemen UUD 1945.

"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj. Kalau mau mengubah lg itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," kata Mahfud.

-
Presiden Joko Widodo. (Foto: Setkab.go.id)

 

Sebelumnya mantan Ketua MPR Amien Rais menggulirkan isu Jokowi menginginkan jabatan presiden 3 periode

Hal ini sebelumnya diungkapkan oleh Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais dalam video yang berjudul "IT'S NOW OR NEVER!" di kanal YouTube-nya, Amien Rais Official, Sabtu (13/3/21).

"Wacana tiga periode perlu segera ditegaskan Pak Jokowi, bahwa tidak akan ada tiga periode," kata Mardani, Senin 15 Maret 2021.

Pernyataan itu disampaikan Amien Rais usai Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, meminta agar Presiden Jokowi tak merestui untuk mengubah masa jabatan yang sudah diatur oleh UUD 1945.

Sementara itu Tenaga ahli Kepala Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menegaskan bahwa pihak Istana tidak ada rencana untuk membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai masa jabatan selama 3 periode.

"Pak Jokowi atau Istana sama sekali tidak punya keinginan untuk menskenariokan 3 periode kepada pak Jokowi. Tidak ada sama sekali itu," ucap Irfan kepada Indozone, Senin (15/3/2021).

Irfan menjelaskan bahwa mengubah periodesasi jabatan presiden tidak semudah atau sesederhana yang dituduhkan oleh pihak lain. Ia menyebut, hal tersebut bertentangan dengan amandemen yang tertuang di Undang-Undang Dasar 1945.

"Kan tidak semudah perkiraan, tuduhan orang-orang yang menyatakan pak Jokowi ingin 3 periode. Kita kan punya dasar hukum, UUD 1945. Pasti kan ada kontrol dari social society, masyarakat, publik, akan mengawasi wacana ini," terangnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X